Peraturan Daerah Tentang Kehutanan Dan Lingkungan Hidup
Makalah
Kebijakan Perundang
Undangan Kehutanan Medan, 03 Januari 2020
PERATURAN
DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN TAMAN
HUTAN RAYA BUKIT BARISAN
Dosen Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Rizky Nopryanda
N
181201099
HUT 3B

PROGRAM STUDI
KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
pepar ini dengan baik dan tepat waktu. yang berjudul “Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 9
Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan” ini ditulis untuk
melengkapi tugas dari mata kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan terimakasih kepada semua
pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
yang sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan
waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa paper ini masih banyak
kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan
berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga paper
ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.
Medan, 03 Januari 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan Daerah terdiri atas:
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota . Di
Provinsi Aceh, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di
Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi. Pengertian peraturan daerah
provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan[1], sebagai berikut : Selanjutnya
pengertian peraturan daerah kabupaten/kota disebutkan pula dalam pasal 1 angka
8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan[2], sebagai berikut : Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Hutan
sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan1 yang begitu luas terdapat di
wilayah Indonesia seharusnya dikuasai sepenuhnya oleh negara untuk dipergunakan
sesuai peruntukannya yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat. Melestarikan
lingkungan hidup merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi dan bukan
hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan
tanggung jawab setiap insan di bumi. Setiap orang harus melakukan usaha untuk
menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya
masing-masing. Sekecil apa pun usaha yang kita lakukan sangat besar manfaatnya
bagi terwujudnya bumi yang layak huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Negara Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah,
dengan demikian negara Indonesia memiliki potensi lingkungan yang sangat besar
untuk dikembangkan sebagai sarana mencari pengetahuan lebih lanjut. Bukan hanya
itu, Indonesia juga merupakan salah satu paruparu dunia yang terkenal kaya akan
ragam flora dan faunanya, dapat disimpulkan sepertiga kekayaan alam dunia terdapat pada alam Indonesia. Kawasan hutan adalah
istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi:
“Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang
ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya
sebagai hutan tetap”.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana
pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9
Tahun 2013 ?
- Apakah
tujuan dari pembentukan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ?
- Apa
saja kewajiban pemegang izin berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara
Nomor 9 Tahun 2013 ?
- Apa
saja larangan ketika berada di Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan
Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ?
- Apa saja ketentuan
pidana bagi pelanggar Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 ?
1.3 Tujuan
- Untuk mengetahui pengelolaan
Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan
Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013.
- Untuk mengetahui tujuan dari
pembentukan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013.
- Untuk mengetahui kewajiban
pemegang izin berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun
2013.
- Untuk mengetahui larangan
ketika berada di Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan Perda Provinsi
Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013.
- Untuk mengetahui
ketentuan pidana bagi pelanggar Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9
Tahun 2013.
BAB II
ISI
2.1 Pengelolaan
Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor
9 Tahun 2013
Menurut Perda
Povinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 Bagian Kedua Pasal 8 pengelolaan
Taman Hutan Raya Bukit Barisan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu :
- Rencana
Induk Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan disusun oleh Dinas
Kehutanan dan disahkan oleh Gubernur.
- Kepala
Taman Hutan Raya Bukit Barisan men1rusun rencana pengelolaan dengan
mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi -"uputt
kabupaten/kota. dengan memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat serta
kondisi lingkungan.
- Penyusunan
rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada
Bab V Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 bagian kesatu tentang
pemanfaatn kawasan Pasal 9 yaitu sebagai berikut.
- Pemanfaatan
Taman Hutan Raya Bukit Barisan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil
dan j'asa hutan secara optimal, adil dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan fungsi pokoknya.
- Pemanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan: a.
Pemanfaatan kawasan dan/atau b. Pemanfaatan jasa lingkungan .
- Dalam
setiap pemanfaatan kegiatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) wajib
disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi : a. Izin pemanfaatan
kawasan; b. Izin pemanfaatan kawasan lingkungan.
- Areal Izin
pemanf,aatan hutan tidak dapat dijadikan jaminan, agunan, atau dijaminkan
kepada pihak lain.
2.2 Tujuan dari
pembentukan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
Adapun maksud
dan tujuan dari pembentukan Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
pada Bab III pasal $ dan 5 yaitu sebagai berikut.
Pengaturan
mengenai dimaksudkan untuk berdasarkan fungsinya. Pengelolaan Taman
terselengaaranya Hutan Raya Bukit Barisan sebagai berikut : Hutan Raya Bukit
Barisan pengeiolaan yang optimal berdasarkan fungsinya. Pengelolaan Taman Hutan
Raya Bukit Barisan bertujuan :
a.
Tedaminnya
kelestarian Taman Hutan Bukit Barisan serta pelestarian plasma nutfah hutan
Indonesia.
b.
Terbina koleksi
tumbuhan dan satwa serta potensi Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
c.
Mengoptimalkan
pemanfaatan Taman Hutan Raya Bukit Barisan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan
atau satwa yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian tipe vegetasi hutan
pegunungan, pendidikan, ilmu pengetahuan, latihan dan penyuluhan bagi
mahasiswa, generasi muda dan masyarakat, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi.
d.
Tempat wisata
alam sebagai sarana pembinaan pencinta alam.
e.
Memelihara
keindahan alam dan menciptakan iklim yang segar iiklim mikro).
f.
Meningkatkan fungsi hidrologis Daerah Aliran
Sungai (DAS) Belawan dan DAS Deli.
g.
Meningkatkan
pendapatan asli daerah.
2.3
Kewajiban pemegang izin berdasarkan
Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
Pada bagian
kedua tentang izin pemanfaatan jasa ligkungan terdapat sebagai berikut.
Pasal 26
- Pemanfaatan
jasa lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 pada ayaf (3) huruf b
meliputi : a. pemanfaatanjasa air; b. pemanfaatan jasa perdagangan karbon;
dan c. pemanfaatan jasa biofarma.
- Pemanfaatan
jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Pasal 27
lzin
pemanfaatan jasa lingkungan dapat diberikan kepada : a. Koperasi; b. Badan
Usaha Milik Negara / daerah {BUMN dan BUMD); c. Perusahaan Swasta (PMA atau
PMDN); d. Perorangan; dan e. Yayasan.
Pasal 28
- Pemanfaatan
jasa lingkungan dilaksanakan setelah mendapat izin dari Gubernur.
- lzin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling
lama 2A (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil
evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun, sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pemberian izin pemanfaatan
jasa dan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat {2)
diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 29
Pemegang izin pemanfaatan jasa
lingkungan berkewajiban menjaga kelestarian kawasan Taman Hutan Raya Bukit
Barisan.
2.4 Larangan
ketika berada di Taman Hutan Raya Bukit Barisan berdasarkan Perda Provinsi
Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
Pada
Bab VII Perlindungan bagian kesatu tentang perlindungan dan konservasi alam
paragraf 3 Pasal 40 yaitu sebagai berikut.
- Setiap orang dan/atau korporasi
dilarang merulsak prasarana dan sarana perlindungan hutan.
- Setiap orang dan/atau korporasi yang
diberikan izin risaha pemanfaatan kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan,
dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan danlatav
mengakibatkan perubahan fungsi kawasan.
- Setiap orang danf atau korporasi
dilarang : a. merrgerjakan dan/atau menggurrakan dan atam menduduki
kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan; c. melakukan
penebangan pohon dalam kawasan hutan; d. membakar hutan; e. memanen
ataupun memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin
dari pejabat berwenang; f. mengembalakan ternak di dalam kawasan hutan
yang tidak dituqjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat
berwenang; g. membawa alat-alat berat dan atau aiat-alat lainnya
yarrglazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan
di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang; h. membawa
alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah
pohon di dalam kawasan hutan; i. membuang benda-benda yang dapat
menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau
kelangsungan fungsi hutan ke dalam kawasan hutan; dan j. mengeluarkan,
membawa, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak
dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari
pejabat yang berwenang.
- Ketentuan
tentang mengeluarkan, membawa, dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa
yang dilindungi, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.5 Ketentuan
pidana bagi pelanggar Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
Pada Bab XII tentang ketentuan
pidana yang tercantum dalam Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013
yaitu sebagai berikut.
Pasal 53
- setiap orang dan atau korporasi
yang melakukan kegiatan pemanfaatan_ hutan tanpa izin pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), diancam dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp.5o.ooo.ooo,- (lima puluh juta rupiah).
- setiap orang dan atau korporasi
yang melakukan pengrusakan prasarana dan sarana perlindungan hutan serta
melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan dan atau mengakibatkan
perubahan fungsi kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4O ayat (1) dan
ayat {2} diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling barya6 Rp.50.000.000"- flima pultth juta rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelanggaran.
- Denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (21 merupakan penerimaan daerah dan disetorkkan ke Kas Daerah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal
54
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam
pasal 53 Peraturan Daerah ini terhadap pelaku tindak pidana dapat dikenakan
pidana atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Eka, S.
2013. Mendorong Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Di Provinsi
Sumatera Utara. 2 (1) : 81-93.
Huda, N.
2006. Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan.
13 (1) : 27-37.

Sangat bermanfaat
BalasHapusLogin pubg
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapusSemoga masyarakat semakin peduli dengan kondisi lingkungan sekitar
Terima kasih atas informasi yang baik ini anak muda. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
BalasHapusPubg skuy
BalasHapus